PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT


Pemerintah Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dalam rangka pemberantasan penularan covid-19 berdasarkan inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 telah membentuk Posko Covid-19 PPKM Mikro dengan semboyan “BERSATU MELAWAN COVID-19”,
Dengan harapan penyebaran covid-19 segera berakhir, selain itu Satgas Relawan Desa juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui himbauan melalu pengeras suara, famlet, dan sosialisasi door to door. dan pembatasan kerumunan masa serta pembatasan jam malam sesuai himbauan pemerintah daerah.

Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di Desa dan Kelurahan

Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rakor Pembahasan Kebijakan Penanganan covid-19 dan Refocusing TKDD TA 2021.

Rakor yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021 mulai pukul 09.00 WIB. Salah satu pemateri dalam rakor tersebut adalah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan materi: “Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di Desa dan Kelurahan”.

Bagikan artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *