BPD

BADAN PERWAKILAN DESA
(BPD)

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD DESA TUMPUK

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

NOMOR HP

1

Mei Nina

Ketua BPD

Dukuh Gondang Rt 003 Rw 002 Desa Tumpuk

Nomor Hp

2

Dasri

Wakil Ketua BPD

Dukuh Salam Rt 001 Rw 002 Desa Tumpuk

Nomor Hp

3

Juhairotul Mamlu’ah,S.Pd

Sekretaris BPD

Dukuh Salam Rt 005 Rw 001 Desa Tumpuk

Nomor Hp

4

Sukaryono,S.Pd

Ketua Bidang Pemberdayaan

Dukuh Ngengor Rt 003 Rw 001 Desa Tumpuk

Nomor Hp

5

Sujarminto

Ketua Bidang Pembangunan

Dukuh Sumber Rt 001 Rw 002 Desa Tumpuk

Nomor Hp

6

Sugianto

Anggota BPD

Dukuh Ngengor Rt 002 Rw 002 Desa Tumpuk

Nomor Hp

7

Mulyono

Anggota BPD

Dukuh Gondang Rt 002 Rw 003 Desa Tumpuk

Nomor Hp

8

Jaini

Anggota BPD

Dukuh Sumber Rt 003 Rw 002 Desa Tumpuk

Nomor Hp

9

Anggota BPD

Dukuh Gondang Rt 000 Rw 001 Desa Tumpuk

Nomor Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *