BADAN PERWAKILAN DESA
(BPD)
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD DESA TUMPUK
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
NOMOR HP |
1 |
Mei Nina |
Ketua BPD |
Dukuh Gondang Rt 003 Rw 002 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
2 |
Dasri |
Wakil Ketua BPD |
Dukuh Salam Rt 001 Rw 002 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
3 |
Juhairotul Mamlu’ah,S.Pd |
Sekretaris BPD |
Dukuh Salam Rt 005 Rw 001 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
4 |
Sukaryono,S.Pd |
Ketua Bidang Pemberdayaan |
Dukuh Ngengor Rt 003 Rw 001 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
5 |
Sujarminto |
Ketua Bidang Pembangunan |
Dukuh Sumber Rt 001 Rw 002 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
6 |
Sugianto |
Anggota BPD |
Dukuh Ngengor Rt 002 Rw 002 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
7 |
Mulyono |
Anggota BPD |
Dukuh Gondang Rt 002 Rw 003 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
8 |
Jaini |
Anggota BPD |
Dukuh Sumber Rt 003 Rw 002 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |
9 |
– |
Anggota BPD |
Dukuh Gondang Rt 000 Rw 001 Desa Tumpuk |
Nomor Hp |